Golput Dalam Lingkaran Penyusunan Anggaran Pilkada Depok

Dalam PP 60 th 2008 tentang Sistim Pengendalian Internal Pemerintah,Aparat Pengawas Internal dapat melakukan pengawasan Intern termasuk audit kinerja. Suatu proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

Audit kinerja, merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang menilai aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.

Audit kinerja atas pengelolaan keuangan negara antara lain Audit atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran.Dengan demikian penyusunan anggaran yang kurang akurat dapat sebagai temuan hasil pemeriksaan.

Apakah Golput ditinjau dari sisi penganggaran termasuk force major. Apakah Golput suatu peristiwa yang terjadi diluar kekuasaan manajemen, seperti musibah, bencana alam sehingga diluar tanggung jawab penyusun dan pelaksana Anggaran.

Golput oleh karena paham atau ideologi yang berseberangan, dapat dipahami diluar tanggung jawab penyelenggara Pilkada. Tetapi kalau pemilih tetap tidak datang ke TPS, karena hoax, kurang informasi tentang adanya Pilkada, jumlah TPS kurang atau sulit dijangkau, yang masih dalam jangkauan manajemen penyelenggara mestinya tanggung jawabnya.

Adanya indikasi hoax dilapangan, pemilih yang datang ke TPS akan di SWAB Covid 19 harus dihentikan.Karena warga pemilih merasa takut datang ke TPS.Penyelenggara dan Parpol harus melawan melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com