DEPOK,Transnews.co.id- Di Media, dimunculkan kembali pembangunan GOR Depok yang mulanya dipertanyakan salah satu anggota DPRD Kota Depok.
Munculnya silang pendapat pembangunan GOR semula munculnya photo GOR yang jauh dari 100% selesai tetapi di LKPJ, progres konstruksi 97,53%. Mengapa bisa demikian ?
Salah satu kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah Daerah adalah memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD.
“Ini sifatnya check and balances yang lebih seimbang antara Kepala Daerah dengan DPRD,”demikian di utarakan Maryono salah satu Pengamat Kebijakan Publik Kota Depok dikantornya,Jumat (12/2/2021).
Apa itu LKPJ, Maryono menjelaskan LKPJ Kepala Daerah adalah laporan kinerja Pemda dan sebagai sarana bagi DPRD, yang disampaikan melalui sidang paripurna.Tanggapan dalam bentuk catatan dan rekomendasi DPRD untuk memperbaiki kinerja Pemnda tahun berikutnya.
Dengan demikian , DPRD harus mampu membaca LKPJ, artinya dapat menilai baik tidaknya LKPJ tersebut. Disamping itu mampu membaca Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Karena peogress report dalam LKPJ disamping kebijakan umum pemerintah Daerah termasuk pengelolaan keuangannya,”jelas Maryono.
Perbedaan keduanya adalah,LKPJ kepada DPRD memuat penjelasan tentang outcomes, benefits dan impacts, sementara LKPD kepada BPK, dengan waktu dan format terpisah memuat penjelasan tentang inputs dan outputs disertai bukti akuntansi. Pembangunan GOR Depok mencapai peogress 97,53% tercantum di LKPJ 2019 Walikota Depok.