“Jadi perbincangan karena peogress itu tidak sesuai progress phisiknya,”ungkap Maryono.
Sementara Suwandi, Kabid Tata ruang Disrumkim kota Depok menjelasakan, keterangan yang tertera dalam data LKPJ Walikota Depok Tahun 2019
“Itu betul, itu kan KDP (Konstruksi Dalam Pelaksanaan),”kata Suwandi seperti dikutip depok.net.
Menurut Maryono,Konstruksi dalam pengerjaan (KDP) itu terminologi di sistim akuntansi Pemerintah. KDP adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan atau proses perolehannya belum selesai pada akhir periode akuntansi. Artinya saat tanggal pelaporan belum selesai pengerjaannya.
Dikatakan Maryono,KDP adalah catatan dalam sistim akuntansi pemerintah yang sistim pengukuran Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan. Jadi angka 97,53%, yang disebut Suwandi itu bukan progres phisik.
“Silahkan ditafsirkan sendiri apa manfaat laporan KDP ke Dewan,”demikian tegas Maryono.
Anwar Nurdin, Ketua DPD Perindo Depok menilai laporan progres GOR didasarkan KDP, catatan keuangan, bukan progres phisik adalah tidak fair, apalagi disajikan di LKPJ ke Dewan. Apa maksudnya,”kata Anwar penuh tanya.
Menurut Anwar, memasukan progres proyek di LKPJ didasarkan catatan keuangan dalam sistim keuangan pemerintah tentunya tidak dapat dinilai output dan outcome proyeknya apalagi benefitnya yang diharapkan masyarakat.
“Bila anggota DPRD kurang mampu membaca LKPJ dengan benar bisa miss interpretasi sehingga rekomendasi terhdap LKPJ bisa salah arah,”kata Anwar.(*)Editor:Nas