TN.ACEH l — Presiden GPAB (Gerakan Pemuda Aceh Bersatu), Putra Gara – lantang menyuarakan penolakannya tentang kehadiran PT Linge Mineral Resources yang beroperasi di Aceh Tengah, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai saham 80 persen, yang mengeksplorisi tambang di Gayo. Hal itu diungkapkan Gara karena dengan menambang alam tanah Gayo akan rusak.
“Dan itu tentu akan mempengaruhi keadaan masyarakat Gayo yang agraris, yang selama ini merawat dan menjaga alam dengan bertani,” ungkap Gara, senin (2/9/19).
Seperti yang diketahui izin penambangan pengolahan biji emas oleh PT Linge Mineral Resources proyek Abong di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, telah mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009 dengan luas area 98.143 hektare, komoditas Emas DM, di Kecamatan Linge dan Bintang Aceh Tengah.
IUP Eksplorasi diterbitkan oleh Bupati Aceh Tengah. Status IUP Eksplorasi PT Linge Mineral Resource adalah CNC. Dari luas tersebut 19.628 hektare berada di KEL & HL, sisanya 78.514 hektare Hutan Produksi.
Kemudian pada 4 April 2019, PT. Linge Mineral Resource menerbitkan pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan dalam rangka studi AMDAL, dengan data sebagai berikut:
– Jenis rencana usaha: Penambangan dan Pengelohan Bijih Emas Dmp
– Luas: 9.684 Hektare
– Produksi: maksimal 800.000 ton/tahun
– Lokasi: Proyek Abong, Desa Lumut, Desa Linge, Desa Owaq dan Desa Penarun, Kecamatan Linge, Aceh Tengah
Terhadap proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resource (LMR) di Kabupaten Aceh Tengah ditemukan beberapa hal yang menjadi persoalan dalam proses perizinannya.