Namun menurut Gara, bila berani menerima beroperasinya tambang emas skala besar, artinya berani berjudi dengan taruhan bencana lingkungan skala besar.
“Apakah kita rela Bumi Gayo diperjudikan dengan resiko bencana lingkungan skala besar cuma demi mengejar impian sekian digit pertumbuhan ekonomi? Kalau kami tidak rela, dan masyarakat juga banyak yang tidak rela,” kata Gara.
Penambangan emas oleh PT.LMR adalah penambangan skala besar dengan Pengelohan Bijih Emas Dmp Luas: 9.684 Hektare, Produksi: maksimal 800.000 ton/tahun Lokasi: Proyek Abong, Desa Lumut, Desa Linge, Desa Owaq dan Desa Penarun, Kecamatan Linge, Aceh Tengah
“Sekali dia beroperasi, sebagaimana terjadi di Papua, bahkan negara pun tak lagi mampu menghalangi, untuk itu kami mendesak Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah berserta Ketua dan Anggota untuk MENOLAK TAMBANG EMAS Di GAYO..!! Sebelum izin oprasional Produksi di keluarkan oleh Kementerian ESDM,” tegas Gara lagi.
GPAB memberi catatan desakan kepada para pihak antara lain;
1. Mendesak Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM untuk mencabut izin pertambangan pengelolaan biji emas oleh PT. LMR di proyek Abong Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.
2. Mendesak Pemerintah Aceh agar segera memperpanjang moratorium tambang di Aceh
3. Mendesak Lembaga dan Anggota DPRK Aceh Tengah untuk menyatakan penolakan terhadap aktifitas pertambangan emas oleh PT. LMR
4.Mendesak Lembaga DPRK Aceh Tengah agar segera menyurati Gubernur Aceh dan Presiden untuk mencabut izin PT. LMR
5. Mendesak Bupati Aceh Tengah menolak tambang dan tidak memberikan rekomendasi serta aktivitas sosialisasi terhadap izin amdal.