Gubenur Jatim, Berikan Penghargaan kepada Kepala Daerah

Diharapkan manajemen atau penyedia kerja dapat berpartisipasi aktif terhadap penanggulangan TBC di tempat kerja, dimulai dari saat seleksi pekerja, higiene sanitasi di tempat kerja hingga gotong royong perbaikan perumahan pekerja,” tuturnya.

Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan. Namun yang juga pemahaman dan kesadaran dalam menerapkan norma ketenagakerjaan.

Seringkali luput dalam benak kita bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik, dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan terwujudnya pekerjaan layak,” kata Khofifah saat membacakan surat Menteri Tenaga Kerja.

Menurut Gubernur Khofifah, dapat dikatakan sebagai pekerjaan layak apabila memenuhi 3 kondisi, yakni tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender.

Semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal. Semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.

Kondisi yang dikatakan ideal tersebut menjadi komitmen dari semua pemangku kepentingan, sehingga dapat diwujudkan demi kemanusiaan yang adil dan beradab,” tuturnya.

Beri Penghargaan pada Kepala Daerah dan 802 Perusahaan di Jatim.

Selain itu, dalam peringatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2023, Gubernur Khofifah juga mengapresiasi bupati, wali kota dan perusahaan-perusahaan di Jatim yang memberikan perhatian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga mampu mencegah zero accident atau kecelakaan nihil bagi pekerja di tempat kerjanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com