Gubernur Aceh Ikuti PTIJK Virtual Bersama Presiden

Banda Aceh, Transnews.co.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengikuti Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 secara virtual dari Pendopo Gubernur, Kamis 20 Januari 2022.

Pertemuan yang juga diikuti Presiden Joko Widodo itu digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan peserta lainnya para pimpinan kementerian/lembaga negara, kepala daerah, serta pemangku kebijakan strategis lainnya.

Gubernur Nova dalam kegiatan itu turut didampingi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri dan Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh, Amirullah.

BACA JUGA :  Peringati 17 Tahun Tsunami, Ridwan Kamil Kunjungi Museum Tsunami Aceh

PTIJK 2022 merupakan acara tahunan OJK sebagai sarana penyampaian arah kebijakan OJK kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik.

Tahun ini kegiatan itu mengusung tema “Penguatan Sektor Jasa Keuangan untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Penciptaan Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru”.

Presiden Jokowi dalam arahannya yang disampaikan secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, menyebutkan pemerintah berharap industri jasa keuangan mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta menyukseskan agenda reformasi struktural.

BACA JUGA :  Wali Kota Banda Aceh Tinjau Bedah Rumah Duafa Warga Gampong Jawa

Pemerintah, kata Presiden, akan terus memacu pembangunan infrastruktur dan dilanjutkan dengan reformasi di bidang manufaktur, dan industri, hilirisasi mineral, dan meningkatkan ekspor barang-barang olahan.

Presiden juga menyebutkan, pembangunan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus akan terus ditambah dan ditingkatkan. Hal itu diharap menjadi sumber pertumbuhan baru dalam meningkatkan ekspor manufaktur dan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait