Gubernur Banten: Boleh Gunakan Dana Bos Daerah Untuk Beli Pulsa Siswa

Tangerang, transnews.co.Id-Gubernur Banten Wahidin Halim mengijinkan sekolah di daerah yang mengalami sulit sinyal dan kelas praktikum melakukan kelas tatap muka secara terbatas dengan difasilitasi peralatan yang telah disediakan Sekolah.

“Syaratnya, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Dengan acuan tetap kalender pendidikan untuk Tahun ajaran baru 2020 – 2021 yang dimulai pada hari Senin kemarin  (13/7/2020).

Demikian diungkapkan Gubernur Banten Wahidin Halim sesaat setelah melakukan pertemuan dengan protokol kesehatan bersama para seluruh Kepala Sekolah Negeri di Tangerang bertempat di SMKN 4 Kota Tangerang Senin (13/7/2020) kemarin.

Gubernur mengatakan, tapi dimungkinkan juga sekolah di daerah yang masih sulit sinyal untuk melakukan pertemuan tatap muka terbatas. Dengan menggunakan protokol kesehatan yang diawasi oleh Gurunya langsung.

Sekolah secara terbatas boleh menggunakan dana BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah) Daerah dari anggaran APBD Provinsi Banten untuk penyediaan pulsa atau pembelian kuota internet bagi para siswa, agar jangan jadi beban baru buat para orang tua,” ujarnya.

Sementara itu untuk kelas praktikum yang dilaksanakan oleh Kejuruan SMK, Gubernur Banten memberikan ijin secara terbatas dengan cara shift bergantian agat tetap memperhatikan social distancing dan melaksanakan protokol kesehatan, menggunakan masker, penyediaan tempat cuci tangan dan lainnya. 

Ditambahkan Gubernur, pada tahun ajaran ini Sekokah khusunya para guru dituntut harus lebih kreatif dan memiliki inovatif dalam pengajaran kelas daring agar siswa memiliki semangat belajar dan mau mempelajari sesuatu yang baru dengan tetap sejalan dengan kurikulum saat ini,”pungkas Gubernur. (Up/Hera)Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com