“Berdasarkan ketiga persyaratan itu ada 3 Kabupaten Induk, yakni Kab Garut, Kab Sukabumi dan Kab Bogor,”ucap Gubernur.
Tahapan selanjutnya, kata Gubernur akan memberikan hasil keputusan paripurna ini kepada pimpinan ketiga daerah itu.
Pemerintah pusat akan menilai dan jika sudah memenuhi akan disampaikan pemerintah pusat kepada DPR RI dan DPD RI.
“Jika sudah disetujui legislatif, maka presiden menetapkan daerah tersebut sebagai Calon Pemekaran Daerah Otonomi Baru CP-DOB,”pungkasnya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan Penandatanganan Surat Keputusan DPR Jabar Tentang CDOB Garsel disaksikan langsung oleh Ketua Presedium Jabar selatan dan Garut selatan Gunawan Undang. (*) Editor:Nas