Gubernur dan DPRD Jabar Tandatangani Persetujuan Tiga CDOB

“Berdasarkan ketiga persyaratan itu ada 3 Kabupaten Induk, yakni Kab Garut, Kab Sukabumi dan Kab Bogor,”ucap Gubernur.

Tahapan selanjutnya, kata Gubernur akan memberikan hasil keputusan paripurna ini kepada pimpinan ketiga daerah itu.
Pemerintah pusat akan menilai dan jika sudah memenuhi akan disampaikan pemerintah pusat kepada DPR RI dan DPD RI.

“Jika sudah disetujui legislatif, maka presiden menetapkan daerah tersebut sebagai Calon Pemekaran Daerah Otonomi Baru CP-DOB,”pungkasnya.

Rapat Paripurna diakhiri dengan Penandatanganan Surat Keputusan DPR Jabar Tentang CDOB Garsel disaksikan langsung oleh Ketua Presedium Jabar selatan dan Garut selatan Gunawan Undang. (*) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com