Menurut Sultan, Pemerintah Desa/ Kalurahan diwajibkan mendorong, menumbuhkan, membina, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajiban, dan peran serta dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan.
Parameter upaya pelestarian budaya salah satunya terdapat dalam Perdais No. 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Mencakup aspek pemeliharaan, pengembangan, perlindungan, penguatan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dengan ciri inklusivitas, dimana masyarakat menjadi subjek dalam pengembangan kebudayaan.
“Besar harapan saya, agar balai budaya dan sarana prasarana yang diberikan dapat menjadi stimulan pengembangan budaya, dengan melibatkan warga, terkhusus generasi muda sebagai motor pembangunan masa depan Indonesia,” tambah Sultan.
Sementara itu Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa memberikan apresiasinya pada Pemprov DIY atas fasilitasi balai budaya tersebut.
Keberadaan balai budaya ini diharapkan dapat semakin memfasilitasi peningkatan maupun pengembangan seni dan budaya yang ada di desa budaya.
“Harapannya keberadaan sarana dan prasarana ini dapat semakin menambah semangat berkesenian serta menambah motivasi dalam pelestarian budaya di Kabupaten Sleman,” ujar Danang.
Menurutnya tantangan pelestarian budaya khususnya budaya tradisional saat ini cukup berat seiring dengan perkembangan zaman dan adanya arus globalisasi.
Hal ini berpengaruh pada masuknya budaya dari luar yang dikhawatirkan lambat laun membuat kebudayaan lokal ditinggalkan.
Upaya Pemkab Sleman untuk mengantisipasi hal ini dilakukan dengan mengedepankan potensi nilai luhur yang dimiliki sebagai usaha pelestarian budaya asli daerah.