Jakarta, transnews.co.id- Untuk mengantisipasi risiko penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease.
Dalam instruksi Gubernur tersebut, salah satunya disampaikan kepada seluruh kepala SKPD/UKPD di lingkup DKI Jakarta, untuk mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu berdasarkan Data WHO per 28 Februari 2020 yang dilansir oleh Kemkes.go.id, tercatat total kasus konfirmasi COVID-19 global adalah 83.652 kasus dengan total kematian 2.858 kasus, 2.791 diantaranya dilaporkan dari Cina.
Sedangkan kasus konfirmasi yang dilaporkan di 51 negara di luar negara Cina, sebanyak 4.691 kasus dengan 67 kematian di 6 negara (Filipina, Jepang, Republik Korea, Perancis, Iran, dan Italia).
Walaupun sampai saat ini belum ditemukan kasus COVID-19 di ibukota Indonesia, yaitu Provinsi DKI Jakarta, namun masalah global itu harus tetap diwaspadai. Sumber:(Infografis) Editor:Nas