Jakarta, transnews.co.id-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perkuatan pencegahan penyebaran COVID-19, dengan mengimbau seluruh masyarakat melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19).
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali. Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat di cuci setiap hari.
Termasuk seluruh calon penumpang MRT, LRT dan Transjakarta, juga diimbau menggunakan masker ketika akan menggunakan moda transportasi umum tersebut. Kebijakan ini akan mulai disosialisasikan dari 6 sampai 11 April 2020, dan efektif diberlakukan 12 April 2020. Sumber@jakarta