Gubernur Jabar Dorong Masjid Aplikasikan Kencleng Digital

Bandung, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendorong pengurus masjid mengaplikasikan ‘kencleng digital’ agar infak dan sedekah jemaah semakin besar untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurut Gubernur, transformasi digital perlu untuk merespons disrupsi revolusi industri 4.0 yang kini sedang terjadi di Indonesia. Pada era revolusi industri 4.0 ini seluruh aktivitas dilakukan dengan menggunakan digital termasuk dalam bersedekah dan berdakwah.

“Dakwah agama islam itu di mana-mana subtansinya tidak berubah dari sejak zaman Rasul. Yang membedakan caranya. Sekarang caranya sudah serba digital maka dengan digital,” ujar Ridwan Kamil dalam acara  Rakerwil Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Barat di Hotel Sakto, Kota Bandung, Sabtu (27/11/2021).

BACA JUGA :  Aplikasi ASAP Digital Nasional, Deteksi Dini Kebakaran Hutan

Dalam realisasinya, kata Ridwan Kamil dakwah secara digital bisa dilakukan dengan beberapa cara. Misalnya saja dalam hal berifak di kotak-kotak amal yang ada di masjid.

Dengan berpindah ke digital maka, infak di masjid-masjid sudah bisa menggunakan handphone saja atau metode pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Caranya, jemaah masjid cukup melakukan scan ke QR Code yang tersedia di masjid tersebut.

BACA JUGA :  Urus KK, Akte dan KTP di Kediri Kini Bisa Satu Hari Jadi, Ini Aplikasinya

“Karena banyak orang-orang yang jarang bawa uang seperti saya tapi ada uangnya di handphone sehingga ngasihnya bisa besar. Itu jumlahnya besar sekali,” kata pria yang kerap disapa Kang Emil.

Khusus untuk kencleng digital ini, Ridwan Kamil ingin agar seluruh masjid yang berada di DMI Jawa Barat seratus persen menggunakan metode tersebut. Karena dengan adanya kencleng digital ini, uang infaq yang didapatkan akan jauh lebih besar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait