Gubernur Jabar Luncurkan Program Bapenda Kapendak

Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang berkontribusi 43 persen terhadap total penerimaan pajak. Potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor dilihat dari jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di Samsat hampir setengah dari total penduduk Jabar yaitu 22 juta kendaraan roda empat dan dua.

“Potensi pajak ini harus dioptimalkan guna mendukung program daerah,” ucap Kang Emil.

Selain meluncurkan program Bapenda Kapendak, Kang Emil juga memberikan apresiasi bagi ASN, perangkat daerah dan kepala daerah yang telah menjadi teladan dalam menunaikan kewajiban pajaknya di tahun 2021.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait