Gubernur Jabar : Sebisa Mungkin Tidak Ada Yang Mudik Kalau Bandel, COVID-19 Bisa Lebih Panjang Di Jabar

KOTA BANDUNG,transnews.co.id-Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga selaku Gubernur, kembali mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada bupati/wali kota, Panglima Kodam III Siliwangi, serta Kepala Polda Jabar.

Menurut juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Daud Ahmad, Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/04/Hukham tentang Penanggulangan COVID-19 dan Imbauan Terkait Mudik Selama Pandemi COVID-19, telah ditandatangani Ridwan Kamil pada Kamis (8/4/20).

Instruksi gubernur mencakup empat maklumat penting yang harus segera dilaksanakan ketiga subjek tersebut.

Pertama, menginstruksikan seluruh bupati/wali kota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 443 tahun 2020.

Gubernur dalam suratnya juga meminta bupati/wali kota memenuhi kesejahteraan tenaga kesehatan terutama perawat dan dokter dengan insentif khusus, akomodasi, transportasi untuk mobilisasi, serta logistik lain.

Kesejahteraan tenaga medis ini penting mengingat masih ada stigma masyarakat bahwa dokter atau perawat yang menangani pasien COVID-19 harus dijauhi karena berpotensi menularkan virus.

“Tenaga medis ini garda terdepan tapi terstigma. Oleh karena itu Pemda Provinsi Jabar menampung mereka di hotel bintang lima di Kota Bandung. Pak Gubernur ingin bupati/wali kota juga memiliki kebijakan yang sama,” tutur Daud.

Selain itu, poin penting dalam ingub adalah gubernur meminta bupati/wali kota mengaktifkan gugus tugas di setiap perangkat daerah serta kecamatan, kelurahan, hingga tingkat desa/kelurahan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com