Gubernur Jambi Apresiasi LAM, Selesaikan Masalah melalui Hukum Adat

Jambi, Transnews.co.id – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., mengapresiasi Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi yang akan mulai menyelesaikan permasalahan pada masyarakat melalui hukum adat.

Hal tersebut disampaikan Al Haris pada acara Seminar Sehari Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) dengan tema Restorative Justice Dalam Hukum Adat Melayu Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (19/03/2022).

“Kegiatan ini membantu Pemerintah Provinsi Jambi dalam mewujudkan Jambi Mantap yaitu visi tertib akan tercapai dengan adanya rasa keamanan dan kenyamanan pada masyarakat. Pada sistem pemerintahan desa terdapat didalamnya tatanan adat yaitu ada tengganai keluarga, kalbu dan kepala desa, jika jenjang ini sudah dilalui dengan adanya komunikasi antar mereka, maka dengan hukum adat setiap permasalahan akan selesai,” ujar Al Haris.

BACA JUGA :  Menparekraf Pastikan Muaro Jambi Tembus 50 Desa Wisata Terbaik

Al Haris mengatakan, tema dalam seminar sehari ini adalah “Restorative Justice Dalam Hukum Adat Melayu Jambi”, tentunya sangat sejalan dengan peran LAM Provinsi Jambi sebagai unit terdepan bagi penegakan hukum serta pelestarian nilai-nilai sosial budaya melayu atau lebih dikenal dengan wilayah ico pakai adat.

Al Haris menuturkan, pendekatan restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

BACA JUGA :  Bersinergi dengan PMI, Pemprov Jambi Berikan Pelayanan Terbaik

“Filosofi restorative justice dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan, ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut, serta merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi, dengan tujuan mendorong terpenuhinya asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dengan keadilan yang seimbang,” tutur Al Haris.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait