Gubernur Jatim Khofifah Ajak Ibu Hamil Manfaatkan e-Detik dan Aplikasi BUAIAN

Reporter: HADI M
Editor: DM
Gubernur Jatim Khofifah Ajak Ibu Hamil Manfaatkan e-Detik dan Aplikasi BUAIAN
Gubernur Jatim Khofifah Ajak Ibu Hamil Manfaatkan e-Detik dan Aplikasi BUAIAN

Selain aplikasi e-Detik dan BUAIAN, Gubernur Khofifah menjelaskan, Dinkes Jatim lewat BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pemeriksaan kehamilan minimal 6 x dengan 2 kali USG dengan dokter.

“Nantinya disediakan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL) jika ada risti (kondisi beresiko tinggi). Layanan ini diutamakan bagi peserta aktif BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

“Ada juga kunjungan nifas setelah melahirkan yang di tanggung oleh BPJS Kesehatan,” paparnya menambahkan.

Khofifah berharap, inovasi ini dapat mendeteksi dan mengidentifikasi ibu hamil yang membutuhkan perhatian khusus. kesehatan ibu menjadi hal yang utama. Mengingat peran ibu merupakan pondasi terbentuknya keluarga dan masyarakat yang sehat.

“Kita optimis dengan deteksi dini, tindakan pencegahan dan penanganan yang tepat dapat segera dilakukan sehingga risiko terjadinya komplikasi kehamilan dapat diminimalisir,” kata Khofifah.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya

“Al ummu madrasatul ula. Artinya ibu itu sekolah pertama dan utama bagi anak. Ibu punya banyak peran dalam keluarga seperti melahirkan, menyusui, mendidik, dan mendampingi keluarga. Maka untuk menegakkan pondasi keluarga bersama ayah tentunya, kita harus prioritaskan kesehatan bagi ibu,” lanjutnya.

Di akhir, Khofifah mengajak masyarakat di Hari Kesehatan Sedunia ini untuk mengutamakan kesehatan jangka panjang ibu hamil dengan mendukung mereka secara fisik maupun emosi sebelum, selama dan sesudah persalinan.

“Semoga ikhtiar kita bisa mewujudkan salah satu dari sembilan prioritas Nawa Bhakti Satya yakni Jatim Sehat. Mari kita doakan agar semua ibu didunia bisa menjalani kehamilan dan persalinan yang sehat serta kesehatan pasca-persalinan yang optimal,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *