Gubernur Jatim Khofifah Apresiasi dan Beri Penghargaan 26 Pemkab dan Pemkot Peraih WTP Berturut-turut

Surabaya, Transnews.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 26 pemerintah daerah yang telah berturut mencapai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Jawa Timur.

Dari 26 kabupaten/kota tersebut, yang memperoleh lima tahun berturut-turut adalah Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pamekasan. Dan yang tertinggi mencapai WTP berturut-turut diperoleh Pemkot Biltar dan Pemkot Malang.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Pimpin Pelaksanaan Apel Siaga Banjir di Bendungan Semantok Nganjuk

Gubernur Jatim Khofifah mengatakan, bahwa keberhasilan dalam mendapatkan opini WTP tersebut, merupakan hasil dari orkrestrasi pemerintah yang luar biasa. Menurutnya, seluruh kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota adalah komandan orkestra yang menentukan masa depan daerah yang dipimpinnya.

Seluruh kepala daerah itu,mer komandan dari orkestrasi tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. “Taman safari politik kita ini juga harus tampak indah. Nah, kalau ini bungahnya hijau, semua tidak indah, kalau putih semua juga tidak indah. Tapi harus ada varian warna di taman safari politik kita, juga enak dilihat dan memberikan manfaat,”ujar Gubernur.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah: Nelayan Jadi Pemersatu Indonesia Sebagai Negara Bahari

Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga menyampaikan, bahwa raihan prestasi kali ini merupakan bentuk kerja keras dan kerja berat para Bupati atau Walikota yang harus diapresiasi bersama.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait