Gubernur Jatim Lantik Komisioner KPID Provinsi Jatim Pereode 2021-2024

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat melantik Komisioner KPID Provinsi Jatim Periode 2021-2024 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (25/1/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Jatim Periode 2021-2024 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (25/1/2022).

Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim No: 188/898/KPTS/013/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Pengangkatan Anggota KPID Jatim Masa Jabatan 2021 – 2024.

Ketujuh Komisioner KPID terpilih tersebut yaitu, Romel Masykuri, Royin Fauziana, Dian Ika Riani, A. Afif Amrullah, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Sundari dan Habib M. Rohan.

BACA JUGA :  Pemprov Jatim Sediakan Mudik Gratis Rute Jakarta-Jatim dengan Total 10 Armada Bus

Dalam sambutannya, Khofifah meminta tujuh komisioner KPID Jatim untuk serius memerangi Hoax dan disinformasi yang marak beredar di masyarakat melalui berbagai platform media sosial.

KPID Jatim diharapkan dapat menjadi institusi yang membantu memediasi informasi yang berkembang di masyarakat, baik yang berdampak positif maupun negatif. Karena, menurut Khofifah, berita bohong dan disinformasi merupakan fenomena yang berbahaya di masyarakat.

“Ada dinamika yang kita harus lakukan penyesuaian secara pro aktif dan kewaspadaan bersama. Setuju tidak setuju, kita harus beradaptasi dengan cepat. Hoax itu ada dan tidak pernah berhenti. Terlebih di era transformasi digital ini, penyebarannya sangat cepat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pembangunan Gedung MUI Jatim Ditargetkan Rampung 2023

Khofifah mengatakan, tantangan KPID saat ini semakin berat karena tidak hanya melakukan pengawasan terhadap isi siaran media-media konvensional, namun juga media-media penyiaran berbasis media sosial.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait