Gubernur Jatim Launching 76 Gerai Samsat OPOP

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, saat melaunching 76 Gerai Samsat OPOP yang tersebar di 76 Pondok Pesantren di Jawa Timur.

Mojokerto, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (30/10/2021) malam melaunching 76 Gerai Samsat OPOP yang tersebar di 76 Pondok Pesantren di Jawa Timur. Angka 76 menjadi simbol semangat Hari Ulang Tahun Provinsi Jawa Timur yang telah memasuki usia lebih dari setengah abad.

Kegiatan launching tersebut, berlangsung di Institut Agama Islam KH Abdul Chalim, Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Kabupaten Mojokerto. Turut hadir, Bupati Mojokerto, serta Kepala OPD Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Pimpin Upacara HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur

Dalam sambutannya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sinergitas ini merupakan upaya pemberdayaan masyarakat pesantren. “Kita tau bahwa tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah. Samsat OPOP ini sebagai upaya dalam memberikan keberagaman usaha mandiri pesantren,” terangnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Kabupaten Mojokerto, Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, M.A mengatakan, kemandirian menjadi penting dalam upaya pengembangan dan keberlanjutan dipendidikan pondok pesantren.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Pimpin Pelaksanaan Apel Siaga Banjir di Bendungan Semantok Nganjuk

Menurutnya, saat ini PP Amanatul Ummah telah memiliki usaha mandiri meskipun relatif cukup sederhana, diantaranya peternakan sapi, swalayan, dan beragam usaha mandiri lainnya. Meskipun cukup sederhana, namun rintisan ini menjadi penting untuk menumbuhkan semangat kemandirian.

Lebih lanjut Kyai Asep menambahkan, kunci sukses mendirikan pondok pesantren setidaknya memiliki empat akses, meliputi akses sosial, akses intelektual, akses jaringan, dan akses finansial. “ Saya sering menyempatkan pergi keluar negeri, tujuan adalah untuk membangun jaringan dan penting juga untuk akreditasi lembaga pendidikan,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait