Gubernur Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan Pamor Keris 2022

Apel gelar pasukan Pemor Keris (Patroli Bermotor Penegakan Protokol Kesehatan Masyarakat) di Lapangan Makodam V/Brawijaya, Senin (24/1/2022).

Surabaya, Transnews.co id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memimpin apel gelar pasukan Pamor Keris (Patroli Bermotor Penegakan Protokol Kesehatan Masyarakat) di Lapangan Makodam V/Brawijaya, Senin (24/1/2022).

Dalam sambutannya, gubernur menyampaikan, Pamor Keris gabungan Polda Jatim dan KodamV/Brawijaya bertugas penegakan protokol kesehatan untuk masyarakat Jawa Timur. “Ahamdulillah semua bisa hadir dalam keadaan sehat wal afiat penuh suasana kebersamaan dan semangat untuk membangun sinergitas dan kolaborasi yang kuat,” ungkap gubernur.

BACA JUGA :  Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Gubernur Khofifah Ajak Pejabat Publik dan ASN di Jatim Lawan Korupsi

Menurutnya, kesiap siagaan dan kewaspadaan harus dilakukan secara sistematis, programatis, dengan penuh sinergitas dan kolaborasi yang tinggi untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian omicron.

Dalam menjalankan tugas, gubernur berharap, tim Pamor Krisis memperhatikan beberapa hal. Pertama, deteksi dan intervensi dini serta pemetaan kerawanan di masing-masing lokasi, agar patroli tepat sasaran. “Ini harus betul-betul kita laksanakan dengan baik,” tegasnya.

Kedua, lakukan kegiatan preventif dan preemtif berupa giat edukasi kepada masyarakat, tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan. Ketiga, melaksanakan tugas secara Humanis dan profesional serta hindari tindakan arogan selama.“Kempat bantu masyarakat dengan melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan kembali di lokasi-lokasi yang rawan terjadinya penyebaran covid-19,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah: Semua Pihak Berkontribusi Tebar Benih Ikan, Tanam Mangrove dan Beach Clean Up di Pantai Pengkolan Lamongan

Selain itu lanjut gubernur, semua pihak harus mendorong percepatan vaksinasi terutama lansia dan anak-anak. “Kita masih menemukan ada 8 Kabupaten yang hari ini capaian vaksinasi untuk publik belum mencapai 70%,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait