Gubernur Jatim Resmikan Pintu Air dan Parapet di Desa Kalibuntu Probolinggo

Reporter: HADI M
Editor: DM
Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan Pintu Air dan Parapet di Desa Kalibuntu kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa timur. Senin (25/12/2023).
Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan Pintu Air dan Parapet di Desa Kalibuntu kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa timur. Senin (25/12/2023).

PROBOLINGGO, transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan bangunan pengendali banjir Rob berupa Pintu Air dan Parapet di Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (25/12/2023).

Bangunan Pintu Air Kalibuntu tersebut, memiliki bentang sepanjang 26 meter dan terdiri atas tiga pintu air tipe A dan 2 pintu tipe skot balok. Untuk pembangunan dan rehabilitasi bangunan parapet dilakukan sepanjang 597 meter.

Dalam sambutannya Gubernur Khofifah optimistis, bahwa pintu air dan parapet tersebut dapat mengatasi permasalahan bencana banjir rob akibat pasang surut air laut yang terjadi tiap bulan di kawasan Desa Kalibuntu tersebut.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim bersama Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja Cek Kesiapan Natal Nasional

”Alhamdulillah penanganan banjir rob Desa Kalibuntu melalui pembangunan pintu air dan bangunan parapet telah selesai dilakukan. Semoga ikhtiar yang kita lakukan dapat mengurangi dampak banjir rob di Desa Kalibuntu ini,” ujar Gubernur Khofifah.

“Pesan saya tolong pintu air dan parapet ini dijaga dan dirawat dengan sebaik mungkin. Agar bisa terus memberikan manfaat bagi warga dalam jangka waktu lama,” tutur Gubernur.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim dan Bupati Blitar, Panen Padi Aplikasi Biosaka 

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menjelaskan, bahwa kejadian banjir rob di Desa Kalibuntu sudah terjadi bertahun-tahun. Naiknya air laut melalui Sungai Kertosono mengalir ke anak Sungai Kalibuntu menggenangi kawasan permukiman penduduk Desa Kalibuntu. Oleh karena itu, Ia kemudian menginstruksikan agar Dinas PU Sumber Daya Air Jatim untuk segera mencarikan solusi dan kemudian dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Pemprov Jatim.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait