Gubernur Jatim: Selamat Atas Terpilihnya Reog Ponorogo Sebagai Nominasi Tunggal ke UNESCO

Gubernur Khofifah saat menghadiri Tasyakuran terpilihnya Reog Ponorogo sebagai nominasi tunggal Warisan Budaya Takbenda UNESCO, di Pendopo Agung Kab. Ponorogo, Sabtu (26/2/2022).

“Kami pelan-pelan menjadikan adiluhur sebagai budaya literasi, juga sebagai pelecut perekonomian Ponorogo, dan kelak cucu kita menyaksikan bagaimana kebesaran nama Ponorogo,” pungkasnya

Terkait dengan bahan dasar reog, Bupati pada saat diwawancara oleh UNESCO, menjelaskan bahwa merak pada kepala reog bukanlah dari mencabut bulu merak. Tetapi memang dalam kurun waktu tertentu bulu merak akan terlepas dari badan, kemudian dimanfaatkan sebagai bahan baku reog. Untuk kulit harimau, bukanlah dari kulit harimau asli, melainkan kulit kambing yang kemudian diolah hingga menyerupai kulit harimau.

BACA JUGA :  Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Gubernur Khofifah Ajak Pejabat Publik dan ASN di Jatim Lawan Korupsi

“Kedua hal terkait bahan baku reog tersebut harus terjawab di Unesco. Dengan demikian mudah-mudahan Reog Ponorogo bisa dinobatkan UNESCO sebagai warisan budaya tak benda,” ujarnya.

Sebagai informasi, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengumumkan kesenian reyog Ponorogo lolos seleksi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia untuk diusulkan dalam daftar ICH Unesco pada Jumat(18/02/2022) lalu.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Bahas Persoalan Ketahanan Keluarga

Dalam usulan tersebut Reog Ponorogo diusulkan sebagai nominasi tunggal sebagaimana tempe dan budaya sehat jamu. Adapun Tenun Ikat Sumba Timur dan Ulos diusulkan sebagai Tenun Indonesia, sedangkan Kolintang diusulkan sebagai nominasi multinasional dengan negara lain.(hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait