Gubernur Jatim Sesalkan Kasus Asusila dan Perundungan di Malang

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Dok. Pemprov Jatim)

Surabaya, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyesalkan kasus pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap seorang pelajar SD di Kota Malang.

Khofifah pun meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses pidana seluruh tersangka agar ada efek jera.

“Saya sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Apalagi korban masih berusia belia dan selama ini bertempat tinggal di Ponpes dan Panti Asuhan Yatim dan Duafa,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Rabu (23/11/2021).

BACA JUGA :  Pemprov Jatim Gelar Operasi Pasar, Berharap Segera Ada Stabilisasi Harga

Saat ini, kata Khofifah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri telah bergerak cepat dengan mengamankan korban ke safe house atau rumah aman milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Tidak hanya itu, Dinsos Jatim juga telah mendatangkan ibu kandung korban untuk mendampingi secara psikologis.

Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kita sudah membawa korban ke shelter kita. Supaya segera mendapatkan pendampingan psychology-social therapy.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim Lakukan Prosesi Mendhet Tirto lan Siti, Bawa Air dan Tanah Kedaton Majapahit ke IKN Nusantara

“Karena tentu ananda yang menjadi korban yang masih remaja, mengalami trauma, sehingga butuh pendampingan,” tegas Gubernur Khofifah, saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Rabu (24/11/2021).

Dinas Sosial Jatim juga telah menurunkan tim yang akan melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan di Polresta Malang. Sebab hal ini menjadi kebutuhan penting bagi korban agar mampu tegar dari segi psikologis dan juga dari sisi hukum.

BACA JUGA :  Gubernur Jawa Timur Beri Apresiasi Polda Jatim

Apa yang terjadi pada korban sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa anak membutuhkan lingkungan yang kondusif dalam tumbuh kembangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait