Gubernur Jatim Sidak Proses PPDB Tahap 1 SMA/ SMK Negeri Jatim

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 jenjang SMA/ SMK Negeri Jawa Timur, di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur, Jalan Raya Jagir Surabaya, Selasa (20/6/2023)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 jenjang SMA/ SMK Negeri Jawa Timur, di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur, Jalan Raya Jagir Surabaya, Selasa (20/6/2023)

SURABAYA , transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 jenjang SMA/ SMK Negeri di Jawa Timur tahun 2023, di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Jagir Surabaya, Selasa (20/6/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah berdialog dengan beberapa orang tua murid yang melakukan proses PPDB, salah satunya Endang, orang tua Maulana Tegar asal Lamongan tetapi orang tua berdomisili dan bekerja di Surabaya. Tidak hanya itu saja, Gubernur Khofifah, juga meninjau beberapa meja palayanan proses PPDB dan ruangan operator yang melayani permintaan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA :  Jelang Akhir Tahun 2023, Gubernur Jatim Pastikan Bapok Aman

Gubernur Khofifah mengatakan, ingin meninjau proses PPDB termasuk apa saja kendalanya, agar segera diselesaikan. “Kita ingin memastikan pelayanan di sini selesai, ada juga tim operator yang melayani call center, Kami telah menyiapkan sistemnya, maka silahkan para wali murid dan calon peserta didik untuk bisa mengaksesnya. Serta yang terpenting memahami peraturan dan pentahapannya dengan cermat,” ujar Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah menjelaskan, PPDB tahap 1 meliputi jalur afirmasi 15% dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7%, Anak buruh dari keluarga tidak mampu sebanyak 5%, dan penyandang disabilitas sebanyak 3% dari pagu sekolah.

BACA JUGA :  Gubernur Lantik 6 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov Jatim

Untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan memiliki kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) , Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) , Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu. “Setiap jalur ada persyaratan yang harus dipenuhi siswa seperti pendaftaran PPDB tahap 1. Maka baik wali murid dan calon peserta didik harus mempersiapkan diri agar saat pendaftaran tidak bingung,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait