Gubernur Jatim Usulkan Lokasi Strategis Kantor Badan Perwakilan Daerah

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat meninjau lokasi rencana Ibu Kota Negara Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (31/1/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meninjau lokasi rencana Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (31/1).

Gubernur Khofifah, terlebih dahulu mendatangi titik nol atau titik kontrol Geodesi yang akan menjadi patokan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).

Setelah meninjau titik nol yang dijadikan sebagai patokan tersebut, orang nomor satu di Jatim itu meninjau rencana titik lokasi Istana Negara yang jaraknya tidak jauh dari titik nol. Terlihat Khofifah melihat sekitaran lokasi Istana Presiden yang diperkirakan memiliki luas 20 Ha.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Minta Korpri Pacu Kinerja Dukung Pembangunan dan Tingkatkan Layanan Masyarakat

Sebelum meninggalkan IKN, Khofifah juga mendatangi titik helipad yang lokasinya memiliki pemandangan yang sangat indah. Di hadapan pengelola perusahaan IHM (Pemegang konsensi perusahan sebelum diambil oleh negara) dan Kementerian PUPR, Khofifah, menanyakan lokasi strategis kantor-kantor perwakilan atau badan pengubung daerah milik provinsi. Saat ini lokasi kantor perwakilan penghubung Jawa Timur di Jakarta sangat strategis. Sehingga jika ada tugas- tugas di Jakarta memudahkan mobilitas dan kordinasi dengan berbagai institusi pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Pembangunan Gedung MUI Jatim Ditargetkan Rampung 2023

“Saya kesini bersama dengan kepala BPKAD, PUPR Cipta Karya dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim. Kalau sentra pemerintah sudah terpetakan letaknya maka kami berharap dapat tempat strategis seperti saat ini di Jakarta cukup strategis lokasinya,” kata Gubernur Khofifah.

Hanya saja, kata Gubernur Khofifah, ketika menanyakan letak rencana kantor perwakilan pemerintah daerah , pihak pengelola lahan dan Perwakilan Kementerian PUPR mengatakan masih belum ada di peta dan belum ada pengusulan terkait lokasi badan penghubung perwakilan daerah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait