Gubernur Jatim Usulkan Lokasi Strategis Kantor Badan Perwakilan Daerah

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat meninjau lokasi rencana Ibu Kota Negara Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (31/1/2022).

“Selain itu, mereka masih belum tahu mana yang dipakai sebagai kantor perwakilan pemerintah daerah karena yang menentukan katanya Bappenas dan PUPR,” ujar Khofifah.

Khofifah mengatakan, peninjauan lokasi ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Jawa Timur mengiringi dan mendukung pembangunan IKN Nusantara. Dikarenakan belum ada yang mengusulkan, maka pihaknya datang ke sini untuk mendahului dan memberikan usulan lokasi yang strategis untuk kantor badan penghubung perwakilan daerah. Karena 34 propinsi membutuhkan hal yang sama.terangnya.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Resmikan SMAN 2 Taruna Bhayangkara Jawa Timur

Lebih lanjut, Ia mengatakan, bahwa hadirnya IKN tidak sekedar meningkatkan roda perekonomian, melainkan turut mentransformasi atau mengubah cara bekerja. Setidaknya ada 6 langkah besar yang direncanakan, yakni kerja secara hybird yang informal, fleksibel, kolaboratif dan inovatif. Kedua, kerja menyatu dengan alam yang terintegrasi dengan koridor hijau dan ramah lingkungan. Ketiga program berlapis-lapis yang mana ada campuran antara kerja, bermain tapi santai.

BACA JUGA :  Gercep, Gubernur Khofifah Turun Langsung Tangani Banjir Bandang Kota Batu

Keempat, merapikan tempat kerja. Dimana satu kementerian dengan kementerian terhubung langsung sehingga ada koloborasi hubungan antar divisi. Kelima terintegrasi atau terkoneksi secara visual dan inklusif. Keenam, mewujudkan tempat kerja yang siap di masa depan. Ada E-government di pelayanan publik, database dan sistem ICT serta siap dengan teknologi pintar.

Sebagaimana informasi yang kami dapat , rencana IKN terbagi menjadi 3 bagian, Ring 1 adalah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.800 ha, Ring 2 Kawasan Ibu Kota Negara (KIKN) seluas 56.000 ha dan ring 3 Kawasan Perluasan Ibu Kota Negara (KPIKN) seluas 256 ribu ha.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait