Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Cegah Penularan COVID-19

Palangka Raya, Transnews.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi agen perubahan dalam mencegah penularan COVID-19.

Caranya, kata gubernur dengan menerapkan protokol kesehatan 5 M, yakni dengan memakai masker dengan benar, menjaga jarak, menjaga kebersihan tangan dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.

Selain itu, meminimalkan kontak dan menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan tidak bepergian jika tidak mendesak. Juga menjaga daya tahan tubuh dengan berolahraga teratur dan mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi.

BACA JUGA :  Guru dan Tenaga Pendidikan di Kalteng Diimbau untuk Segera Vaksin Booster

“Lakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap yaitu dosis 1, dosis 2 dan booster. Dari Pemerintah selalu menyiapkan, serta senantiasa berdoa kepada Tuhan YME agar kita semua terlindung dari penularan COVID-19,” ucap Gubernur Sugianto Sabran saat memberikan keterangan pers terkait penanganan COVID-19 varian Omicron di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (8/2/2022).

Orang nomor satu di Kalteng itu mengatakan, bila mengalami gejala batuk, pilek atau demam agar memeriksakan diri kelayanan fasilitas kesehatan yang terdekat yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Kadisdik Riau Minta Sekolah Aktifkan Semua Pengaman Pencegahan COVID-19

Gubernur juga menyampaikan secara khusus kepada bupati/wali kota se-Kalteng dalam penanganan COVID-19 agar melakukan hal-hal sebagai berikut, mempercepat pencairan anggaran penanganan COVID-19 termasuk anggaran untuk pelaksanaan PPKM sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, mengaktifkan mengoptimalisasi fungsi satuan tugas penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan baik di tingkat kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait