Gubernur Kalteng Buka Musrenbang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Selain itu, Gubernur juga menyampaikan beberapa capaian lain Prov. Kalteng sampai saat ini, antara lain di bidang infrastruktur, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pendapatan dan belanja daerah. Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini mengungkapkan bahwa Pemprov. Kalteng masih berusaha untuk mengatasi beberapa permasalahan di bidang infrastruktur, bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan perekonomian masyarakat, di mana terlihat secara nyata masih belum memadai dibanding dengan hasil kekayaan Sumber Daya Alam Prov. Kalteng, terutama di sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan.

BACA JUGA :  Persiapkan Atlet, ESI Kalteng Bakal akan Kejuaraan Provinsi

“Ketiga sektor tersebut belum dapat berperan secara maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah”, imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur minta Bupati/Walikota mendorong peningkatan investasi di daerah masing-masing, untuk perluasan lapangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus menurunkan angka kemiskinan. Kepada Perangkat Daerah terkait bidang perizinan, agar menghindari proses perizinan yang berbelit-belit dan dapat memproses serta mengeluarkan surat perizinan dengan cepat, sesuai prosedur atau peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  DPKUKMP Sebut Rantai Distribusi Panjang Penyebab Harga Bahan Pokok Naik

Gubernur juga mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan inovasi untuk mendukung perkembangan dan pembangunan Prov. Kalteng.

“Saya, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, juga meminta kepada Pemerintah Pusat untuk dapat membantu pembangunan di Kalimantan Tengah, melalui peningkatan Dana Perimbangan (DAU, DAK, DBH), Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta dari sumber pendanaan lainnya,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait