Gubernur Khofifah: Jangan Panik, dengan Omricon, Perketat Protokol Kesehatan dan Percepat Vaksinasi

Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa.

Pasuruan, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat Jawa Timur untuk tidak panik, sembari meningkatkan kewaspadaan dengan memperketat protokol kesehatan. Menyusul ditemukannya varian Covid-19 Omicron di wilayah Jatim. Hal tersebut berdasarkan laporan dari Institute Tropical Disease (ITD) Unair.

“Kita tidak boleh panik, tapi yang terpenting harus waspada dengan cara memperketat protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan serta percepat vaksinasi,” kata Khofifah di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kab. Pasuruan, Minggu (2/1/22).

BACA JUGA :  Gubernur Jatim, Panglima TNI, dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Masal di Lapangan Thor Surabaya

Khofifah mengatakan, bahwa terdeteksinya varian omicron di Jatim, hal tersebut, tak bisa terelakkan. dikarenakan salah satu karakter varian ini adalah penularannya yang sangat cepat.

“Sekarang yang harus kita lakukan adalah bersama-sama berupaya sekuat tenaga agar varian omicron tidak meluas di Jawa Timur, dan jangan sampai terjadi penularan lokal. Saya juga langsung kordinasi dengan Pangdam, Kapolda, Ka. BNPB serta Menkes,” katanya.

BACA JUGA :  Antusias Warga Desa Setonorejo Untuk Mendatangi Vaksinasi Masal

Untuk itu, Khofifah meminta semua pihak untuk menjaga kondisi supaya situasi di Jatim tetap baik dan terkendali. Yakni dengan mempertahankan jumlah kasus aktif agar tetap rendah, tingkat penularan juga terus diawasi agar bertahan di bawah angka satu persen dan jangan sampai terjadi lonjakan kasus.

“Waspada penting, tapi jangan perkembangan ini membuat kita panik. Sejauh ini, varian omicron belum menunjukkan karakter yang membahayakan nyawa pasien, terutama pasien yang sudah mendapatkan vaksin,”kata Khofifah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait