Gubernur Khofifah Lantik Kaper BKKBN Jatim

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melantik Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur, Dra Maria Ernawati M.M., di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (10/1/2021).

Surabaya, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melantik Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur, Dra Maria Ernawati M.M., di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (10/1/2021). Dra Maria Ernawati M.M menggantikan Drs Sukaryo.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah meminta Kepala BKKBN Jatim yang baru dilantik untuk mewujudkan keluarga berkualitas melalui intervensi pada permasalahan stunting, Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Hal ini dikarenakan tiga hal tersebut menjadi salah satu ujung tombak dalam pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

BACA JUGA :  Peringati May Day, Gubernur Khofifah: Jadikan Peringatan Tahun Ini Sebagai Upaya Raih Kemenangan dengan Silaturrahmi Menuju Industrial Peace

“Bersama dengan Tim Penggerak PKK Provinsi Jatim saya harap BKKBN dapat memberikan kontribusi lebih signifikan lagi dalam mempercepat peningkatan IPM di Jatim, menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi, perkawinan anak di Jatim dan pencapaian target penurunan stunting sesuai target nasional ke angka 14% di tahun 2024,” kata gubernur.

Menurutnya, peran BKKBN dalam percepatan penurunan stunting melalui pembentukan tim pendamping keluarga sangat fundamental. BKKBN Jatim bisa memberikan dukungan pada layanan intervensi spesifik maupun sebagai penanggung jawab dalam layanan intervensi sensitif.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Lantik Andriyanto Sebagai Pj Bupati Pasuruan

“Kami harap BKKBN Jatim dapat melakukan pendekatan multi sektoral yang terintegrasi untuk penanganan penurunan stunting baik bersama dengan TP PKK, tenaga kesehatan dan instansi terkait lainnya. BKKBN bisa bersinergi dalam mengidentifikasi dan mendampingi keluarga-keluarga berisiko stunting agar mendapatkan penanganan yang tepat,” pintanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait