Gubernur Khofifah Minta Kemenpora Bantu Instensifkan Pendampingan Atlet dan Pelatih Jatim

Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa, saat sosialisasi Perpres Nomor 86 tahun 2021 tentang Rencana Disain Besar Olahraga (DBON) di Hotel Fouble Tree Surabaya.(29/11/21).

Disampaikan Zainudin Amali, Provinsi Jatim merupakan satu dari sepuluh sentra yang akan dikembangkan untuk pembinaan olahraga. Dalam Perpres no 86 itu, lanjutnya, talenta-talenta akan diambil dari 10 sentra ini termasuk Provinsi Jatim. “Makanya kami berkeliling ke 10 tempat ini termasuk Jatim. Mudah-mudahan kehadiran Gubernur Jatim dan stakeholder olahraga di Jatim bisa menyesuaikan dengan Perpres ini sehingga lebih terarah dan tercapai,” ucapnya.

BACA JUGA :  Mendagri Lantik Adhy Karyono sebagai Pj Gubernur Jatim

Lebih lanjut, Zainuddin Amali juga berpesan kepada Gubernur Khofifah agar mempersiapkan teknis-teknis hospitality terkait Piala Dunia U-20 tahun 2023. Mengingat Jatim menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20, yakni Stadion Gelora Bung Tomo Kota Surabaya dan Stadion Gelora Bangkalan, Madura sebagai pusat pelatihan.

“Arahan Pak Presiden Jokowi harus disiapkan. Tentu, saya berharap Gubernur Khofifah dan seluruh masyarakat Jatim mempersiapkan sekaligus memerhatikan betul segala persiapannya karena akan tercatat oleh para pemain maupun negara luar yang bermain di Indonesia,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim Sesalkan Kasus Asusila dan Perundungan di Malang

Turut hadir, Menteri Pemuda dan Olahraga RI Zainuddin Amali, Anggota DPR RI Komisi X Zainuddin Maliki dan Nur Purnamasidi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Rektor Universitas Surabaya Prof. Dr Nurhasan, Ketua Umum ISORI Pusat Syahrial Bahtiar dan seluruh tim pakar serta narasumber, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kab/Kota se Jatim.(hd).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait