Gubernur Khofifah Minta Korpri Pacu Kinerja Dukung Pembangunan dan Tingkatkan Layanan Masyarakat

Surabaya, Transnews.co.id –Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa ingin HUT ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), menjadi momen Korpri memacu kinerja mendukung program pembangunan pemerintah, dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

“Korpri harus mempercepat dan memacu kinerja dan melakukan perubahan fundamental dari cara-cara yang biasa menjadi cara yang luar biasa,” kata gubernur usai memimpin upacara HUT Korpri ke-50 di Gedung Negara Grahadi, Senin (29/11/2021).

BACA JUGA :  HUT Korpri ke-50, Gubernur Jatim Berikan Santunan PRS PMKS Sidoarjo

Dikatakan gubernur, dalam menjalankan tugas ASN kerap mendapatkan kendala, namun menurut gubernur itu bukan menjadi alasan untuk menurunkan kierja, justru sebaliknya semakin memotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.

“Keterbatasan yang kita hadapi menuntut ASN agar tetap dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat ini yang terus kita sampaikan ke seluruh ASN jajaran Pemprov Jatim,” ungkap gubernur.

Lebih lanjut dikatakan gubernur, penguasaan teknologi dan inovasi di golongan ASN muda harus dilakukan sebagai bentuk investasi di Jawa Timur baik di lingkungan Pemprov maupun di lingkungan pemerintahan kabupaten kota. Disamping itu, ia berharap, ASN muda menjadi pasukan berkualitas dan berintegritas. ASN harus memiliki kemampuan megubah dari kemandekan inovasi menuju birokrasi yang handal.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Ajak Pemda di Sepanjang Selatan Jatim Perkuat Mitigasi Gempa dan Tsunami

“Dibutuhkannya ASN yang mau turun lapangan guna melakukan cek dan ricek. Dan juga semua ASN kini harus terbiasa memanfaatkan teknologi, guna menjadikan ASN lebih adaptif dengan mengedepankan inovasi untuk mengembangkan Jawa Timur,” tegas gubernur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait