Gubernur Khofifah: Nelayan Jadi Pemersatu Indonesia Sebagai Negara Bahari

Reporter: HADI M
Editor: DM

“Tahun 1336, konsep Nusantara ini sejatinya sudah dicetuskan oleh Mahapatih Gajah Mada melalui Sumpah Amukti Palapa. Melalui sumpah tersebut Gajah Mada berjanji untuk mempersatukan semua pulau di Nusantara, sampai harus berpuasa untuk mewujudkannya,” ungkapnya.

“Ini menunjukkan bahwa untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia dilakukan dengan ikhtiar dhohir dan ikhtiar batin,” imbuh Gubernur Khofifah.

Untuk diketahui, Peringatan Hari Nusantara dicanangkan sejak tanggal 13 Desember tahun 1999, berawal dari deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaya. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa laut Indonesia antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA :  Gubernur Jatim Lantik Lima Pejabat Eselon II Pemprov Jatim

“Hal ini dipertegas oleh Presiden Soekarno yang mendorong PBB untuk mengesahkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan,” ungkapnya.

Deklarasi ini akhirnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention On The Law Of The Sea) 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

“Bung Karno pernah mengatakan sebagai negara kepulauan maka laut bagi Indonesia adalah pemersatu bukan pemisah. Untuk itulah tidak bisa diterapkan ZEE, karena laut di Indonesia merupakan satu kesatuan,” katanya.

BACA JUGA :  Antisipasi Banjir, Gubernur Khofifah Tinjau Tiga Rumah Pompa Kemuning Sampang Madura

Pada kesempatan ini, Gubernur Khofifah juga menyerahkan beragam bantuan, di antaranya Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Program Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) Tahun 2023 kepada Lantamal V Surabaya senilai Rp. 5.000.000.000 untuk Renovasi 250 Unit Rumah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait