Gubernur Khofifah Resmikan Jembatan Pelangi di Malang Selatan

Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa, saat meresmikan Jembatan Pelangi di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kab. Malang.

Malang, Transnews.co.id – Jembatan Pelangi yang berlokasi di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kab. Malang diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kamis (7/4/2022). Dengan tersambungnya jembatan tersebut, maka pesona seribu pantai di Malang Selatan akan semakin mudah diakses oleh masyarakat.

“Jembatan Pelangi ini sengaja dibangun guna memudahkan akses bagi masyarakat yang ingin berwisata ke berbagai destinasi wisata pantai di kawasan Malang Selatan. Jembatan ini memiliki panjang 120 meter dengan lebar mencapai 7 meter dan diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan warga masyarakat di Kabupaten Malang bagian selatan,” terang Gubernur Khofifah dalam wawancara dengan media.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Apresiasi Kinerja BBPJN Jawa Timur - Bali yang Cepat dan Profesional

Terlebih, per tahun 2021, Kabupaten Malang telah terbebas dari desa tertinggal. Sehingga, infrastruktur yang terkoneksi satu sama lain menjadi hal vital dalam upaya menjadikan masyarakat Malang Selatan lebih maju dan sejahtera.

“Peningkatan kesejahteraan masyarakat di Malang bagian selatan akan terdorong tumbuh lebih cepat dan produktif dengan seleseinya jembatan ini,” ungkap Gubernur Khofifah.

Khofifah menyebut, Kementerian PUPR telah menetapkan bahwa jalan di Gondanglegi – Bantur melalui desa Srigonco ini paling potensial untuk dibangun koneksi dari Kota Malang ke Jalur Lintas Selatan (JLS). Sehingga kehadirannya, diproyeksikan akan mempermudah akses jalan menuju kawasan wisata di Malang Selatan.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Bahas Persoalan Ketahanan Keluarga

“Maka jalur dari Gondanglegi ke sini (Srigonco) akan dijadikan jalan nasional. Sehingga jika percepatan pembebasan lahan sudah bisa dilakukan oleh Pemkab Malang tahun ini, akan mempercepat keputusan final di Kementerian PUPR untuk jadi jalan nasional,” jelasnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait