Gubernur Khofifah Resmikan Jembatan Pelangi di Malang Selatan

Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa, saat meresmikan Jembatan Pelangi di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kab. Malang.

“Semoga apa yang sedang kita upayakan bersama bisa segera terwujud, sehingga Jawa Timur bisa menjadi lokasi diselenggarakannya event internasional paralayang,” pungkas Khofifah

Sementara itu, Bupati Malang Sanusi mengharapkan jembatan pelangi ini bisa membawa keberkahan bagi masyarakat yang ingin melakukan wisata di kawasan Malang Selatan.

Kehadiran Jembatan Pelangi ini, diyakini akan memberikan dampak perekonomian masyarakat Malang Selatan yang selama ini tingkat kemiskinan masih tinggi. Oleh karenanya, koneksitas antara Malang Raya dan Malang Selatan bisa mempercepat dan mendukung arus informasi serta ekonomi bagi masyarakatnya.

BACA JUGA :  UPT RSBN Salurkan Bantuan Ikatan Alumni ITB Kepada Anak terdampak Covid-19

“Jika nanti semua terkoneksi akan memberikan dampak terhadap perekonomian dan membuka akses antara Malang Raya dan Malang Selatan,” ungkapnya.

“Terlebih ada banyak lokasi wisata yang tebentang sepanjang 130 km di kawasan JLS. Ini akan jadi optimisme kita bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Sanusi

Ditempat yang sama, Kadis PU Malang Romdhoni melaporkan, perjalanan pembangunan ini dibangun di tahun 2017 yang diawali dengan membuka jalan baru kurang lebih sepanjang 1 Km. Proses pembangunan dilanjutkan pada tahun kedua yang membangun pondasi sebelah selatan dan sebelahnya. Memasuki sekitar tahun 2020 pembangunan dilanjutkan dengan menanamkan kerangka baja dan pekerjaan beton bisa diselesaiakan.

BACA JUGA :  Jatim - Jabar Sepakat Tingkatkan Kerjasama Sektor Ekonomi, Industri dan UMKM

Total anggaran untuk pembangunan Jembatan ini khususnya Fisik sebesar Rp. 24.7 milliar dan untuk lahan pembebasan warga menggunakan sistem pinjam kepada lahan miliki perhutani di sisi selatan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait