Gubernur Khofifah: Stok Minyak Goreng Aman, Jangan Panic Buying

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat sidak ke sejumlah toko ritel di Sidoarjo, Kamis (20/1/2022).

Sidoarjo, Transnews.co.idPemerintah menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000 mulai kemarin, Rabu (19/1/2022). Sebanyak 250 juta liter minyak goreng disediakan pemerintah setiap bulannya selama jangka waktu 6 bulan kedepan.

Tidak usah panic buying, sehingga berupaya memborong sebanyak-banyaknya. InsyaAllah tercukupi, ungkap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat sidak ke sejumlah toko ritel di Sidoarjo, Kamis (20/1/2022).

BACA JUGA :  Kemenperin: Industri Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan UMK

Khofifah menyebut, bahwa kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Tujuannya, untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta pelaku usaha ultra mikro dan mikro. Penyediaan minyak goreng dengan satu harga ini, kata Khofifah, dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Sedangkan untuk pasar tradisional, diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian. Pembelian memang dibatasi agar ketersebarannya bisa merata.

BACA JUGA :  Bulog Respon Langkanya Minyak Goreng Subsidi di Kalteng

“Jadi kami mohon kepada masyarakat juga untuk bisa mengerti dan membeli hanya sesuai keperluan atau kebutuhan,” ujarnya.

Gubernur Khofifah menambahkan, bahwa sebelumnya Pemprov Jawa Timur telah menggelontorkan 75.000 liter minyak goreng untuk operasi pasar di sejumlah daerah. Harga minyak goreng ditambah disubsidi pemerintah provinsi di beberapa titik sehingga hanya dibandrol Rp12.000/kantong isi 1 liter. Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilisasi harga minyak goreng di Provinsi Jatim.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait