PALU, SULTENG, – TransNews.co.id – Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola,M.Si. Membuka Rapat Koordinasi Reforma Agraria Tingkat Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Secara Virtual, Selasa (23/06/20)
Pada kesempatan itu, tampak hadir Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra, Dirjen Penataan Agraria Kementrian ATR/BPN, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementrian ATR/BPN, Kanwil ATR/ BPN Sulawesi Tengah, Bupati/ Walikota Sesulawesi Tengah dan Kepala Kantor BPN Kab/Kota Sesulawesi Tengah.
Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. dalam sambutannya mengatakan, dalam menghadapi pandemi covid-19, dan guna memutus mata rantai penyebaran corona virus covid-19 maka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA ) tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan secara virtual,”ujar Gubernur.
Gubernur menyampaikan apresiasi pelaksanaan rakor gugus tugas reforma agraria sebagai salah satu upaya merumuskan program-program strategis demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat UUD Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 “tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dikatakan Gubernur beberapa isu Pertanahan di Sulteng yang perlu didukung oleh pemerintah Pusat dalam kegiatan reforma agraria adalah :
1. status tanah pasca bencana khususnya status tanah masyarakat di zona merah yang terangkum dalam peta zona rawan bencana (ZRB) Palu dan sekitarnya;
2. konflik pertanahan antara badan usaha dengan masyarakat, antara masyarakat dengan masyarakat, dan masyarakat dengan pemerintah;
3. penyelesaian masalah tanah-tanah transmigrasi;
4. status hak atas tanah masyarakat yang ada dalam kawasan pesisir;
5. penegasan ketentuan batas sempadan sungai dan pantai yang dapat diberikan hak atas tanah;
6. penertiban atas penerbitan SKPT (surat keterangan penguasaan tanah) sebagai alas hak penerbitan sertifikat;
7. pemberdayaan masyarakat sektor pertanian, perikanan, peternakan, industri kecil, koperasi dan badan usaha milik desa (bumdes);
Gubernur meminta agar segera menyelesaikan tugas-tugas yang terkait dengan reforma agraria sebagaimana peraturan presiden No. 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.
“OPD Sulteng dihimbau untuk berkoordinasi dengan jajaran BPN Provinsi Sulawesi Tengah, untuk menyusun program dan mengalokasikan anggaran untuk akses reforma berupa pemberdayaan masyarakat pada lokasi kegiatan reforma agraria di Sulawesi Tengah,” pinta Gubernur.
Selain itu, Longkis juga meminta percepatan Penyelasaian Hak atas Tanah Likufaksi Petobo dan Balaroa , karena lokasi tersebut masuk pada Zona Merah dan rencana akan dibangun Monumen Peringatan Bencana 28 September 2018. (Al/Rd/HMs)