Kota Palu, Sulteng – Transnews.co.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Gerry Yasid, SH, MH serta Kepala BPKP Sulteng Beligan Sembiring, SE, MM melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang pendampingan dan penanggulangan dan pencegahan virus corona disease (Covid-19) bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi, Selasa (5/5/20)
Penandatanganan berlangsung secara singkat sesuai Protokol Pandemi covid-19 terkait sosial distancing , Fisycal Ditancing.
Pada acara tersebut Gubernur, Kejati maupun Kepala BPKP tidak menyampaikan sambutan, tetapi diacara santai Gubernur menyampaikan kepada Kepala BPKAD agar dapat memberikan hasil relokasi dan Rekofusing APBD Propinsi Sulteng setelah mendapat persetujuan dari DPRD kepada Pihak Kejaksaan Tinggi guna mendapat pendampingan .
Dalam acara itu Posisi tempat duduk tamu undangan juga mengikuti Keprotokolan gugus tugas covid-19 yakni berjarak 2 meter, demikian pula audiance lain yang menyaksikan penandatanganan secara virtual.(Al/Rd/Biro Humas).