Gubernur Sumbar Kampanyekan Gerakan Ayo Makan Telur

Padang, Transnews.co.id – Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi, Minggu (6/2/2022) mengkampanyekan gerakan Ayo Makan Telur, yang dimulai dari kalangan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Provinsi Sumbar. Kampanye ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis 16 ribu butir telur kepada perwakilan pesantren dan rumah tahfiz di Kota Padang.

Selain untuk memenuhi gizi dan nutrisi dengan biaya ekonomis, kampanye ini juga dalam rangka membantu para peternak ayam petelur agar usahanya bisa tetap survive di tengah anjloknya harga telur dan melambungnya harga pakan jagung dalam sebulan belakangan.

BACA JUGA :  Peringati Hari Indonesia Tanpa Riba, Ini Kata Gubernur Sumbar

“Hari ini Pemerintah Provinsi Sumbar bersama dengan asosiasi peternak unggas mengampanyekan gerakan ayo makan telur, minimal 2 butir sehari. Melalui asosiasi peternak kita menyerahkan 16 ribu butir telur ayam untuk pesantren, rumah tahfiz, dan panti asuhan di Kota Padang, dan juga ada bazar telur untuk ASN di Pemprov Sumbar,” ujar Buya Mahyeldi, usai Subuh Mubarokah, di Masjid Raya Sumbar.

Gubernur berharap, ASN kabupaten dan kota juga melakukan gerakan serupa dan menjadikan telur sebagai menu untuk berbagai kegiatan pemerintah untuk mencegah stunting di Program Keluarga Harapan (PKH) maupun dalam program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS).

BACA JUGA :  Gubernur Sumbar Luncurkan Pusat Pembelajaran ABS-SBK di Masjid Raya

“Untuk itulah kita dorong keluarga untuk mengkonsumsi telur. Target kita, dari kalangan ASN dan karyawan lingkup Pemprov bisa mencapai 6 juta telur. Kita harapkan gerakan serupa juga dikampanyekan di kabupaten dan kota, mudah-mudahanan akan membantu peternak kita. Mari makan dua telur sehari, murah bergizi, badan sehat dan kuat,” ajak Buya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait