Gubernur Sumbar Kembali Ingatkan Kepala OPD Perbanyak Turun ke Lapangan

“Saya sebagai gubernur, berputar-putar saya keliling Sumatra Barat ini. Jadi kalau ada mobil kepala dinas masih bersih juga, masih rancak juga, itu berarti tidak bekerja,” pungkas Buya.

Sebelumnya, pesan yang sama disampaikan Buya Mahyeldi dalam kunjungan SR Pemprov di Tanjuang Baru, Kab. Tanah Datar pada Rabu (13/4). Pada saat itu Buya juga menyebutkan bahwa turun ke lapangan adalah juga wujud silaturahmi yang dapat mempererat kebersamaan antara pemerintah daerah dengan warganya.

BACA JUGA :  Gubernur Sumbar Resmikan Kantor dan Asrama Pondok Tahfiz di Pandai Sikek

Pada kesempatan yang sama, Buya juga menyebutkan bahwa Pemprov Sumbar telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp87,6 miliar untuk pembangunan Kab. Padang Pariaman yang tersebar di urusan pemerintahan.

“Jadi untuk 2022 ini, Dinas BMCKTE Rp25,6 miliar untuk pembangunan jembatan, jalan, dan lain-lain. PSDA Rp16,7 miliar. Perkimtan Rp16,3 miliar. Kesehatan Rp6,4 miliar. Kehutanan Rp5,6 miliar. Rp4,2 miliar Peternakan. Kelautan dan Perikanan Rp2,8 miliar. Perkebunan Rp4,5 miliar. Ini semua yang di atas 4 miliar saja. Lebihnya ada yang di bawah Rp2 miliar. Total Rp87,6 miliar untuk Kabupaten Padang Pariaman,” papar Buya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Daya Tarik, Wagub Sumbar Minta Cendera Mata di Museum Buya Hamka Ditambah

Bupati Padang Pariaman, di kesempatan yang sama, menyampaikan terima kasihnya atas kunjungan Tim SR Pemprov ke Kab. Padang Pariaman.

Ia berharap kunjungan tersebut dapat memperkuat kerjasama antara Pemprov Sumbar dengan Pemkab Padang Pariaman.

Lebih lanjut Suhatri Bur mengingatkan warga Kab. Padang Pariaman untuk meningkatkan keamanan lingkungan guna mengantisipasi keramaian yang diprediksi meningkat menjelang, dan selama perayaan Lebaran 1443 H.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait