Gubernur Sumbar Luncurkan Pusat Pembelajaran ABS-SBK di Masjid Raya

Padang, Transnews.co.id – Dengan mengucapkan Basmalah, Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi, meluncurkan Pusat Adat Pembelajaran Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) di Masjid Raya Sumbar, Minggu (9/1/2022) pagi, dalam rangkaian Subuh Mubarokah ASN lingkungan Pemprov Sumbar.

Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi memaparkan, sebagai Pusat Pembelajaran ABS-SBK, di Masjid Raya akan dilaksanakan beberapa program pembelajaran yang bisa diikuti oleh jemaah, masyarakat umum, mahasiswa dan pelajar.

Selain itu juga diresmikan penggunaan pustaka digital Masjid Raya Sumbar yang bisa diakses secara online dan juga terkoneksi dengan perpustakaan nasional.

BACA JUGA :  Tingkatkan Daya Tarik, Wagub Sumbar Minta Cendera Mata di Museum Buya Hamka Ditambah

Pembelajaran yang dimaksud adalah pembelajaran bahasa arab, tahfiz dan tahsin Qur’an setiap selasa dan kamis sebelum zuhur, pendalaman ABS-SBK oleh LKAAM dan pelatihan penyelenggaraan jenazah selama enam kali dalam tahun 2022 ini.

“Masyarakat umum, mahasiswa dan pelajar silakan manfaatkan dan ikut program pembelajaran yang baik ini sehingga bisa memperbaiki bacaan Qur’an, bisa berbahasa arab untuk percakapan sehari-hari, sekaligus memahami adat istiadat,” ujar Buya Mahyeldi.

BACA JUGA :  Gubernur Sumbar Resmikan Kantor dan Asrama Pondok Tahfiz di Pandai Sikek

Ke depan, menurut gubernur dalam komplek Masjid Raya juga akan didirikan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, sehingga lengkaplah tungku tigo sajarangan, yakni pemerintah, ulama dan niniak mamak akan berkumpul dan saling bersinergi dalam rangka menghadirkan kebaikan-kebaikan untuk Sumbar.

“Dengan terpilihnya Masjid Raya Sumbar sebagai masjid dengan desain terbaik di dunia oleh lembaga yang ada di Madinah, maka kita juga akan menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak Kota Madinah tentang optimalisasi layanan dan fasilitas di Masjid Raya, khususnya bagaimana memaksimalkan perpustakaan ini,” kata Buya Mahyeldi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait