Gubernur Sumbar Sambut Baik Keinginan Asobsi Hadirkan Lembaga Pengelolaan Sampah

Padang, Transnews.co.id – Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengapresiasi rencana program pengelolaan sampah di Sumatra Barat yang dilaksanakan oleh Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi).

Hal tersebut terutama dalam hal waste management responsibility yang mengedepankan edukasi, lingkungan, sosial dan ekonomi, melalui konsep reducing, sorting, utilizing, recycling, dan saving.

Menurut gubernur, keinginan Asobsi tersebut sangat sesuai dengan agenda dan program yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk pengolahan sampah secara modern yang tidak hanya memindahkan ke tempat pembuangan akhir, tapi juga bisa diolah dan dimanfaatkan sebagai pupuk dan pakan ternak serta bernilai ekonomi tinggi.

BACA JUGA :  Kemenag Sumbar Seleksi Petugas Haji Daerah

“Saya sangat apresiasi sekali kehadiran serta keinginan dari Asobsi untuk melaksanakan program pengolahan sampah di Sumbar. Selama ini kita memang sudah mulai pengolahan sampah pasar yang organik untuk mengurangi sampah di TPA, di Payakumbuh dan Limapuluh Kota. Manfaatnya banyak sekali terutama untuk budi daya maggot,” ujar gubernur, saat menerima audiensi Ketua Asobsi Wilda Yanti, di istana Kompleks Gubernuran, Kamis (17/3/2022).

BACA JUGA :  TPST Banjarbendo Sulap Sampah Jadi Briket

Gubernur berharap dengan sinergi bersama asobsi, persoalan pengolahan sampah di Sumbar bisa semakin baik, bahkan hingga ke tingkat nagari, sehingga selain bisa membuat lingkungan bersih dan sehat, juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Asobsi Wilda Yanti dalam pemaparannya menyatakan kesiapannya membantu Pemprov Sumbar maupun kabupaten kota lainnya dalam pengelolaan sampah, termasuk di nagari-nagari. Sebagaimana telah sukses dilakukan di berbagai daerah lainnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait