Jakarta,transnews.co.id-Pasangan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin dipastikan dapat melenggang menjadi Bupati/Wakil Bupati Tasikmalaya setelah pasangan Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz yang menggugatnya ditolak MA, kemudian dikuatkan pula oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/3/2021).
Alasan MK, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat UU Pilkada. Dalam UU disebutkan, syarat gugatan ke MK untuk Kabupaten Tasikmalaya apabila terpaut suara kurang dari 0,5 persen atau maksimal 4.792 suara.
“Perolehan suara pemohon 308.259 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 315.332 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara adalah 7.073 (0,73 persen) atau lebih dari 4.792 suara,” ujar MK.
Sebelum menggugat ke MK, Iwan telah melaporkan Ade ke Bawaslu bila Ade melanggar UU Pilkada karena membagikan sertifikat gratis dengan ‘ditunggangi’ aksi kampanye. Bawaslu memutuskan Ade melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Ade harus dicoret dari peserta pilkada.
Namun KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak mematuhi rekomendasi itu. Iwan kemudian menggugat KPU Kabupaten Tasikmalaya ke MA. Namun MA menolak gugatan itu.
“Berdasarkan regulasi dan perkembangan program sertipikat tersebut belum memenuhi target secara nasional di Kabupaten Tasikmalaya, maka diterbitkan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2020, sehingga program sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah yang dituangkan pada Instruksi dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya tidak ada kaitan dengan pelaksanaan pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020, sehingga tidak ada pelanggaran administrasi pemilihan,” kata MA.(*)Editor:Nas