Guna Tingkatkan Produktivitas Hasil Usaha, Disnakertrans Jatim Selenggarakan Bimkon Uji Kompetensi Pemasaran

Peserta Bimkon uji kompetensi pemasaran yang di selenggarakan UPT BLP2TK Surabaya

Surabaya, Transnews.co.id – Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan presentasi Hasil bimbingan dan konsultasi (Bimkon) peserta uji kompetensi pemasaran 2021, yang di selenggarakan UPT Balai Latihan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja (BLP2TK) Surabaya di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, di Graha Makarti Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Kepala UPT BLP2TK Disnakertrans Jatim, Erna Wurjanti mengatakan, bahwa tujuan kegiatan bimbingan dan konsultasi adalah salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas di tempat usaha dengan proses awal mengidentifikasi masalah di tempat usaha kemudian memberikan rekomendasi perbaikan, setelah memberikan solusi/rekomendasi kepada wirausahawan.

BACA JUGA :  Musda Ke- VI DPD Gebu Minangkabau Jatim diwarnai Interupsi

“Kami melakukan rencana aksi dan mengimplementasikan perbaikan di tempat usaha, setelah selesai dalam perbaikan ditempat usaha para pelaku usaha diberi kesempatan untuk mempresentasikan perbaikan usahanya di depan audience sehingga para pelaku usaha ini dapat berdiskusi dan mempelajari cara memperbaiki tempat usahanya,” ujarnya.

Tujuan uji kompetensi ini, juga untuk menilai secara teknis maupun nonteknis kompetensi peserta bimbingan setelah mendapatkan bimbingan dan konsultasi dari Instruktur BLP2TK Surabaya melalui pengumpulan bukti yang relevan dan uji secara tertulis maupun lisan pada unit kompetensi pemasaran UKM dan pengakuan kompetensi peserta bimbingan konsultasi dari lembaga sertifikasi yang diakui Negara Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

BACA JUGA :  BBWS Brantas Rehab DI Mrican Jombang Jatim Rp 25,3 Milyar

“Harapannya, adalah dengan kegiatan bimbingan dan konsultasi perusahaan para pelaku UKM dapat meningkatkan produktivitasnya melalu penerapan budaya kerja produktif yang terkenal dengan sebutan 5R yaitu ringkas, rapi, resik, rawat dan rajin,” terang Erna.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait