Guna Turunkan Angka Pengangguran, Disnakertrans Jatim Bersinergi dengan UPT Ketenagakerjaan

Kadisnakertrans Jatim, Dr. Himawan Estu Bagijo saat dialog interaktif pada acara Dinamika Jawa Timur, Senin (11/10/2021).

Surabaya, Transnews.co.id – Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, tahun 2021 terdapat 50.000 jumlah pengangguran tenaga kerja terbuka di Jawa Timur akibat pandemi COVID-19. Pandemi berpengaruh besar terhadap berbagai sektor, salah satunya pada sektor industri yang di dalamnya termasuk tenaga pekerja terutama pekerja yang bukan pada sektor kritikal. Pekerja tersebut terpaksa di rumahkan karena tekanan biaya. Ditambah pula dengan adanya kebijakan PPKM yang menambah keterbatasan mobilitas.

BACA JUGA :  Gegara Cinta Ditolak, Tersangka AP Teror Teman Wanitanya Sejak SMP

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Dr. Himawan Estu Bagijo dalam acara dialog Dinamika Jawa Timur, Senin (11/10/2021) menyampaikan, bahwa Disnakertrans Jatim bersama seluruh UPT Ketenagakerjaan di Jawa Timur terus bersinergi untuk menurunkan angka pengangguran yang berpengaruh pada kemiskinan.

“Pemerintah tengah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di BPJS Ketenagakerjaan sehingga upaya ini merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi tenaga kerja,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pasangan MUBAROK Gelar Silaturahmi Bersama Mantan Abdi Negara dan Tokoh Masyarakat

Usaha Pemerintah ini tidak lain pula sebagai bentuk upaya meminimalkan dampak pandemi pada industri pekerja di Jawa Timur.Selain itu para pekerja juga diminta untuk tetap berusaha bangkit dengan memanfaatkan skill kewirausahaan.

Sementara, KPS Venture Creation Sekolah Pascasarjana UNAIR, Amak Muhammad Yaqoub dikesempatan yang sama mengatakan, wirausaha dapat menjadi alternatif untuk kesejahteraan pekerja.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait