Muara Enim, Transnews.co.id – Kegiatan hauling dari angkutan batu bara yaitu PT. Dizamatra Powerindo yang menggunakan jalan pada lahan Balai Benih Ikan Unit Patra Tani Desa Patra Tani Kecamatan Muara Belida diputuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim bahwa Perusahaan tersebut diwajibkan atau dikenakan bayar sewa lahan.
Keputusan ini mengemuka saat rapat terkait yang dipimpin Penjabat (Pj.) Sekda Muara Enim Emran Thabrani didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab. Muara Enim Maryana di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Selasa (22/03).
Selain pembayaran sewa itu , lanjut Pj. Sekda bahwa Perusahaan harus membuat rute menyerupai huruf L atau lewat dipinggir kolam agar tidak merusak kolam ikan.
Kemudian, minta bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Lahat untuk penilaian dilapangan.
“Dan Minggu pertama tanggal 1 April undang Pihak Perusahaan agar mengetahui kewajiban – kewajiban yang harus dilakukan,” tegasnya.
Asisten III menambahkan untuk penentuan besarnya tarif sewa nanti bisa digunakan regulasi Peraturan Bupati (Perbup).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Muara Enim Ir. Ilham menyebutkan jalan yang digunakan untuk hauling angkutan batu bara PT. Dizamatra Powerindo sejauh 143 km dengan lebar lebih kurang 502,194 meter persegi dari Stasiun Kereta Api Serdang menuju Pelabuhan / Dermaga PT. Dizamatra Powerindo di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang dan Desa Patra Tani Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.
Turut hadir pada kesempatan ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Muara Enim Ir. Joni, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muara Enim Sofyan, Camat Muara Belida Budi Purwanto, dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim terkait.