Guru Madrasah Ditembak dengan Airsoft Gun di Jepara

Reporter: ARIES P
Editor: DM
Guru Madrasah Ditembak dengan Airsoft Gun di Jepara
Guru Madrasah Ditembak dengan Airsoft Gun di Jepara

JEPARA, transnews.co.id – Kejadian penembakan dengan senjata jenis airsoft gun menimpa Eko Hadi Susanto (42) warga Desa Buaran RT 11 RW 4, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Insiden kejadian yang sempat menggegerkan terjadi di Perempatan Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, kabupaten Jepara, Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (25/11/2024).

Korban (Eko) mengatakan, bahwa awalnya peristiwa itu terjadi ketika dirinya hendak menjemput anaknya dengan menggunakan motor.

BACA JUGA :  Gelar Reses, Anggota DPRD Jepara H. Isman Mustofa Patamani Momentum Serap Aspirasi masyarakat

“Saya ingin pergi mau jemput anak sekolah,” kata Eko

Sesampai di perempatan jalan Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Eko bertemu dengan pelaku yang mengendarai mobil Sedan Camry warna hitam dan sempat menyerempet motor yang saya kendarai. Eko sempat berhenti untuk mengetahui yang melakukan penyerempatan dirinya.

Pelaku pun sempat turun dari mobilnya dan memarahi Eko. Ketika mengetahui si pelaku, Eko pun memilih untuk melanjutkan perjalanannya.

BACA JUGA :  Nekat Edarkan Pil Y, Pemuda di Batealit Diringkus Polres Jepara

Namun pelaku tetap mencoba mengejar Eko dan melakukan penyerempetan kembali. Saat di serempet kedua kalinya, Eko sampai terjatuh dari kendaraannya.

Dan seketika itu pun pelaku melakukan penembakan kepada Eko di bagian perutnya.

“Lalu saya melanjutkan menjemput sekolah di kejar, di serempet terus di maki maki terus di tembak dua kali di perut saya, pistol sempat diarahkan mata tapi saya menghindar,” ujarnya.

Seusai menembak pelaku langsung pulang kediamannya. Sedangkan Eko pergi ke bengkel terlebih dahulu, lalu pulang kerumah.

BACA JUGA :  Wanita di Jepara Jadi Korban Perampasan 

“Setelah itu saya ke bengkel nambal ban terus saya pulang dulu,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *