Gus Barra, Calon Bupati Mojokerto 2025-2030 Gelar Kampanye di Kecamatan Dlanggu

Reporter: HADI M
Editor: DM

MOJOKERTO,transnews.co.id – Calon Bupati Kabupaten Mojokerto periode 2025 – 2030, Dr. H. Muhammad Al- Barra, LC, M.hum, yang akrab dipanggil Gus Bara dengan nomor urut 02, mengadakan kampanye
di Dusun Ketangi, Desa Ngembe, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Rabu (9/10/2024) siang.

Kampanye tersebut, dihadiri oleh seluruh jajaran tim pendukung Mubarok dari korcam, kordes, dan korlap Se- kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, setelah berkampanye dan konsolidasi bersama jajaran relawan pendukungnya di Desa Ngembe, Kecamatan Dlanggu tersebut, Gus Barra melanjutkan kampanye di Dusun Kertorejo, Desa Sumber Karang, di rumah Ibu Aslikah.

BACA JUGA :  Empat Kali PKS Menangkan Pilkada Depok, Nama Besar IBH Jadi "Taruhan" di Pilkada 2024

Gus Barra, yang dikenal dengan MUBAROK (Bertabur Keberkahan) tersebut, membawa visi besar untuk perubahan yang lebih baik di Kabupaten Mojokerto.

Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa visi MUBAROK adalah “Terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang Lebih Maju, Adil, dan Makmur”. Ia menggarisbawahi bahwa perubahan signifikan sangat diperlukan untuk mencapai kemajuan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Gus Bara menyampaikan program-program unggulan yang diusungnya, antara lain

BACA JUGA :  Ini Lagi Program Halu SS-Chandra, Kuliah Gratis Bagi Setiap Warga Depok

1. Meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.

2. Mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tangguh, cerdas, terampil, produktif, dan berkarakter.

3. Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

4. Membangun kemandirian ekonomi.

5. Meningkatkan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, Gus Barra menekankan pentingnya transparansi dalam kepemimpinan. Ia menolak praktik politik uang dan korupsi, serta menyatakan bahwa pemimpin harus terbuka terhadap kritik dan tidak boleh tersandera oleh kepentingan tertentu. “Kita akan berdiskusi bersama, terbuka. Karena pemimpin harus membuka diri, harus mau dikritik,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *