Gus Mudhlor Resmikan Grosir Sayur Pasar Porong

Reporter: HADI M
Editor: DM
Grosir Sayur di Pasar kecamatan Porong, Kabupaten Jawa timur di resmikan oleh Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Minggu 19/11/2023)
Grosir Sayur di Pasar kecamatan Porong, Kabupaten Jawa timur di resmikan oleh Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Minggu 19/11/2023)

Gus Muhdlor juga sampaikan, bahwa rencana kedepannya Pemkab Sidoarjo akan ekspansi grosir sayur ke ex pasar Kedungrejo Waru. Ia melihat kondisi ex pasar Kedungrejo hari ini cukup memprihatinkan. Aktivitas jual beli tidak begitu berjalan. Oleh karenanya dengan ekspansi grosir sayur ini  bisa menjadi cabang kedua dari grosir sayur Pasar Porong.

“Kami juga ingin  memastikan dengan adanya pembangunan ini bahwa antara penjual, pembeli, tengkulak, agen besar menjadi nyaman kerena tentunya ini mendorong perputaran ekonomi yang sangat cepat,”ujarnya.

BACA JUGA :  Sebanyak 15 Anggota Komisi IV DPR RI Kunker ke Sidoarjo

Gus Muhdlor meminta manajemen penataan grosir sayur pasar Porong dilakukan sebaik mungkin. Mulai dari alur belanja, alur droppingnya ditata, serta alur keluar masuknya barang juga diharapkan tertata rapi.

“Kalau semuanya tertata, saya yakin ini juga menambah kenyamanan bagi semua yang terlibat di pasar ini,” tambahnya.

Diakhir, Gus Muhdlor menyampaikan ia akan mendukung 100 persen ekspansi grosir sayur ke wilayah kecamatan lainnya. Namun ia meminta dukungan pedagang pasar itu sendiri. Ia juga berharap keberadaan grosir sayur dapat memiliki peran sentral terkait kebutuhan sayuran di Jawa Timur.

BACA JUGA :  Bupati Jember Serahkan Bantuan Sembako dalam Giat Jember Berbagi

“Saya sampaikan selamat atas beroperasinya pusat grosir sayur yang ada di pasar Porong, dan disini saya juga ingin berpesan khususnya kepada Kepala DLHK karena dengan sejumlah 329 pedagang yang beroperasi di grosir sayur ini maka sampahnya akan berlipat, untuk itu penguatan dalam masalah penanganan sampah lebih ditata lagi agar jangan sampai terlihat kumuh dan kotor,”pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait